Time: Mon to Sat-09:30 AM to 05:00 PM

Email: office@danagroup.in

Call:04913552974,7902882108

Universitas Trisakti Terlibat Unreca PTIP Pada 30 September

Universitas Trisakti atau lazim disebut Usakti yang berdiri megah di bilangan Grogol Jakarta Barat dan diketahui sebagai Kampus Reformasi itu, terbukti mempunyai sejarah yang tak diketahui banyak orang. Kecuali megah dan banyak melahirkan sejumlah pengusaha, cendikiawan, praktisi peraturan, hingga politisi, Usakti juga masuk dalam urutan Perguruan Tinggi yang setiap tahunnya menjadi “incaran’ para mahasiswa baru.

Meski Usakti menyandang predikat perguruan tinggi swasta, tapi secara histori dan yuridis terbukti Universitas Trisakti didirikan secara legal oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 November 1965 via keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahun (PTIP) No.013/dar. tahun 1965.

Surat keputusan PTIP itu menceritakan seputar penggantian nama Universitas Res-Publica menjadi Universitas Trisakti dan Pembentukan Presedium Sementara. Ketika itu Universitas Res-Publica (Unreca) ditutup pemerintah sebab berada dibawah naungan Jajasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sudah dilarang Pemerintah.

Karena Unreca terlibat dalam Gerakan 30 September yang dilaksanakan Partai Komunis Indonesia (PKI) ,maka pada tanggal 11 Oktober 1965 via SK Menteri PTIP No.01/dar.tahun 1965 , Unreca kesudahannya ditutup Pemerintah.Selanjutnya pada 29 November 1965, Menteri PTIP menerbitkan SK No. 014/dar. tahun 1965 yang berkaitan dengan Pembukaan Universitas Trisakti dengan memanfaatkan lokasi bekas Universitas Res-Publica setelah via progres skrining mahasiswa dan dosen serta karyawan.Dengan demikian Universitas Trisakti bukan kelanjutan dari Universitas Res-Publica.

Atas dasar dua SK hal yang demikian, maka tak bisa disampingkan bahwa Universitas Trisakti didirikan https://www.pdfijateng.com/ oleh Pemerintah dan semenjak permulaan yaitu aset dan milik Negara.Benarkah Universitas Trisakti didirikan dan dibiayai oleh suatu yayasan ,klasifikasi tertentu ataupun oknum tertentu seperti perkiraan banyak orang? Sejak lahir hingga Universitas Trisakti berjalan, di administrasikan, dikelola dan diperlakukan sebagai layaknya universitas swasta lainnya.

Misalnya dalam hal pembiayaan, Usakti tak pernah membebani APBN, begitupun dengan ketentuan dan perundang-undangan yang dikenakan kepada Usakti yaitu berbagai ketentuan dan perundangan yang diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dalam hal keuangan, hingga dikala ini, Usakti hidup dan bergantung sepenuhnya pada dana-dana yang diamanatkan dari berbagai peserta ajar ataupun sumber lainnya yang legal.

Usakti Sebagai PTS Akta Khas dan Otonom

Pada tanggal 27 Januari 1966, pemerintah Indonesia via notaris Eliza Pondaag No.31 mendirikan yayasan bernama Jajasan Trisakti. Pada Bab IV pasal 9 Lembaga ini ditegaskan bahwa “…Jajasan ini didirikan atas prakarsa (inisiatif) dan dorongan – serta bantuan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan serta elemen Kekerabatan pembinaan Kesatuan Bangsa dan supaya dalam pendirian jajasan maka elemen-elemen pendiri bisa ditjerminkan masing-masing diwakilkan oleh seorang yang ditunjuk oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan serta Menteri Koordinator Lembaga dengan Rakyat/Ketua pantia Pembina Djiwa Revolusi”.

Oleh sebab itulah tertulis pada akta ini dua orang representari pendiri yaitu, pertama Brigadir Djenderal TNI Dokter Sjarif Thajeb dalam kapasitas sebagai menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, kedua yaitu kapten laut Kristoforus Sindhunatha, SH dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Kepala Kekerabatan Pembinaan Kesatuan Bangsa, bukan sebagai pribadi.

Dalam akta hal yang demikian tak ada satu pasal pun yang menjelaskan relasi peraturan ataupun fungsional antara Jajasan Trisakti dengan Universitas Trisakti. Akan tapi, sebab Uiversitas Trisakti dikala didirikan oleh Pemerintah tak ditegaskan sebagai perguruan tinggi negeri dan pengelolaannya pun diperlakukan secara swasta, padahal Jajasan Trisakti juga didirikan oleh pemerintah, maka dalam perjalanannya kedua entitas bentukan pemerintah ini menjadi mitra kerja seolah-olah seperti perguruan tinggi swasta lainnya , ada Yayasan dan ada Universitas.

Akan tapi, berbeda dengan perguruan tinggi swasta lainnya, pada Universitas Trisakti relasi kerja dengan Yayasan Trisakti dilaksanakan berdasarkan atas prinsip mitra paralel bukan berdasarkan prinsip subordinasi apalagi prinsip kepemilikan. Akta ini terefleksi dari kenyataan bahwa semenjak didirikannya, segala otoritas manajerial, baik yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan ataupun pengelolaan sumber kekuatan lainnya termasuk segala kekuatan pengajar dan kekuatan non akademik sepenuhnya dilaksanakan oleh Managemen Universitas Trisakti secara otonom.

Fakta Sejarah Usakti yang tak terbantahkan :

(1).Universitas Trisakti yaitu perguruan Tinggi swasta yang khas, dan otonom yang didirikan oleh pemerintah dan bukan oleh suatu yayasan atau oknum apa saja.(2).Jajasan Trisakti berdasarkan Lembaga Eliza Pondaag No.31 tahun 1966, yaitu yayasan yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah yang dalam perjalanannya menjadi mitra kerja paralel dengan Universitas trisakti. Pola kerja yang dianut bukan berdasarkan prinsip subordinasi apalagi relasi kepemilikan sebab keduanya sama-sama didirikan oleh pemerintah dan Universitas Trisakti didirikanlebih dulu ketimbang Jajasan Trisakti.(3).Nama-nama para pendiri yang tercantum dalam Lembaga Eliza Pondaag No.31/1966 bukan mewakili pribadi atau klasifikasi tertentu tapi mewakili pemerintah, pertama Brigadir Djenderal TNI Dokter Sjarif Thajeb dalam kasiptas sebagai menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, kedua yaitu Kapten Laut Kristoforus Sundhunatha, SH dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Kepala Kekerabatan Pembinaan Kesatuan Bangsa.(4).Sejak kelahirannya, segala otoritas manajerial, baikk yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan ataupun pengelolaan sumber kekuatan termasuk segala kekuatan pengajar dan kekuatan nonakademik sepenuhnya dilaksanakan oleh Manajemen Universitas Trisakti secara otonom (Rektorat, Senant Universitas dan lainnya).

Mewaspadai Upaya Pembelokan Sejarah Usakti

Lembaga kedua Entitas bentukan Pemerintah, yaitu Jajasan Trisakti Lembaga Eliza Pondaag No.31 tahun 1966 dengan Universitas Trisakti terus berjalan secara harmonis hingga diterbitkannya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.0281/U/1979 seputar Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti judul dari SK hal yang demikian cuma Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan saja, akan tapi dalam isinya secara khusus pada butir 3 penetapannya tersurat bahwa “…Imbas harta benda bergerak ataupun tak bergerak milik Jajasan Pendidikan dan kebudayaan Baperki dan segala harta benda bergerak dan tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Jajasan Trisakti.

Akta adanya SK Mendikbud No.028/U/1979 maka Anggaran Dasar Jajsan Trisakti Lembaga Eliza Pondaag No.31 tahun 1966 diubah via Lembaga Notaris Sutjipto No.152 tahun 1991. Selanjutnya diubah lagi via Lembaga Sutjipto No.22 tahun 2005. Pada perubahaan – perubahan Anggaran Dasar inilah posisi Pemerintah sebagai pendiri Jajasan Trisakti tergeser oleh pihak peorangan atau swasta. Meski dalam Anggaran Dasar Yayasan Trisakti Lembaga Sutjipto No.22 tahun 2005 disebutkan adanya sejumlah kekayaan milik yayasan Trisakti. Akta berbagai asset hal yang demikian pada dasarnya yaitu Aset Universitas Trisakti yang juga yaitu asset dan milik negara.

Tata perubahan yang dilaksanakan oleh sekelompok pengusaha ini melalaikan ketentuan Pasal 18 Lembaga Eliza Pondaag itu sendiri yang menyatakan bahwa perubahan seputar Meski Dasar seharusnya mendapat pengesahan dari Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan setelah mendengar pertimbangan Menteri Koordinator Lembaga dengan Rakyat atau Ketua Panitia Pembina Jiwa Revolusi.

SK mendikbud No. 0281/U/1979 ini jugalah yang selalu menciptakan dasar untuk mengklaim bahwa Universitas Trisakti yaitu milik Yayasan Trisakti padahal Manajemen Universitas Trisakti (Rektorat, Senat mahasiswa serta pimpinan Universitas lainnya) cuma yaitu subordinat dari Yayasan. Akta berdasarkan analis aspek yuridis, sebenarnya SK Mendikbud No.028/U/1979 semenjak kelahirannya sudah cacat peraturan.

(1). Terlihat ada kesesuaian antara judul dan substansi yang dimuatnya.(2). Penyerahan asset-aset negara bukan yaitu kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tapi wewenang dari Menteri Keuangan. Dengan demikian dalam kasus ini, Mendikbud Daoed Yoesoef sudah melanggar ketentuan ICW 1925/Stb 1925

(3). Panitia yang dibentuk oleh SK ini secara khusus yang bertugas untuk melaksanakan penyerahan Pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti pada kenyataannya tak berfungsi sebagaimana mestinya hingga batas waktu yang sudah ditetapkan. Akta ini layak dengan pernyataan Prof.Ir.Soekisno Hadikoemoro yang pada waktu itu ditunjuk sebagai Ketua Panitia.

Fakta Akta menandakan :

  1. sistematik dan sepihak sudah dil;akukan penghapusan peran pemerintah sebagai pendiri Universitas Trisakti dan pendiri Jajasan Trisakti Akte Eliza Pondaag No.31 tahun 1966 via dua kali perubahan anggaran dasar Yayasan Trisakti yaitu akta Sutjipto No.152 tahun 1991 dan Lembaga Sutjipto No.22 tahun 2005.Dalam kedua anggaran dasar hal yang demikian Universitas Trisakti dan Yayasan Trisakti seolah-olah didirikan oleh swasta atau pengusaha.
  2. sistematik sudah dilaksanakan upaya pengalihan Aset-aset Negara kepada pihak perorangan atau swasta via prosedur dan keputusan yang menyalahi peraturan oleh oknum tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *